![]() |
| Perkumpulan Petani Penggarap Bagja Sutra Kawal Kesepakatan Relokasi Yonif TP 345, Minta Kepastian Hukum Lahan Garapan |
Mitra News Sukabumi - Petani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Penggarap Bagja Sutra menegaskan akan mengawal realisasi kesepakatan relokasi lahan terkait rencana pembangunan Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345/Maung Sancang di Kabupaten Sukabumi.
Para petani berharap kesepakatan yang dicapai bersama pemerintah daerah dan unsur terkait tidak sekadar menjadi janji untuk meredam potensi aksi massa, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui langkah konkret yang memberikan kepastian terhadap nasib petani.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Harian Bagja Sutra, MG Lumindar, yang akrab disapa Lulu, seusai audiensi Aliansi Peduli Petani Sukabumi bersama pemerintah daerah, DPRD, dan unsur TNI di Gedung Pendopo Sukabumi, Selasa (20/10/2026).
Audiensi tersebut membahas polemik lahan garapan petani di kawasan eks PTPN VIII, Blok Baru Ajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, yang berkaitan dengan rencana pembangunan fasilitas negara.
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa lokasi pembangunan akan direlokasi agar tidak berada di atas lahan yang selama ini digarap petani. Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pengukuran bersama dan pembentukan tim khusus untuk membahas serta menentukan lokasi relokasi.
Lulu menyambut baik hasil pertemuan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kesepakatan itu harus diwujudkan menjadi keputusan yang jelas dan dapat memberikan kepastian bagi para petani.
“Kami sangat menghormati hasil keputusan hari ini. Mudah-mudahan kesepakatan ini tidak mencederai kepercayaan petani. Namun, jika tidak berlanjut menjadi keputusan yang memberikan kepastian hukum, kami akan turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak,” tegasnya.
PTPN Tidak Hadir, Status Lahan Masih Dipertanyakan
Meski telah menghasilkan kesepakatan relokasi, persoalan lahan garapan petani dinilai belum sepenuhnya tuntas. Salah satu hal yang masih menjadi perhatian adalah kepastian status lahan, terlebih pihak PTPN tidak hadir dalam audiensi tersebut.
Menurut Lulu, keterlibatan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan lahan sangat diperlukan agar persoalan agraria dapat dikaji secara menyeluruh dan menghasilkan penyelesaian yang jelas.
Pihaknya berharap DPRD, khususnya Komisi I, bersama ATR/BPN dan kejaksaan dapat memberikan kajian sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan status lahan serta menentukan langkah penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan lahan garapan, audiensi juga membahas kebutuhan lahan relokasi sekitar dua hektare untuk rencana pembangunan marshalling area. Namun, lokasi pastinya masih harus dipastikan melalui pengukuran dan pembahasan lebih lanjut oleh tim yang akan dibentuk.
Bagi para petani, relokasi tidak cukup hanya menyelesaikan kebutuhan lokasi pembangunan. Proses tersebut juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai status lahan dan menjamin keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan garapan tersebut.
Dorong Penyelesaian Agraria dan Reforma Agraria
Dalam audiensi itu, Aliansi Peduli Petani Sukabumi turut mendorong agar persoalan lahan yang memiliki permasalahan agraria di Kabupaten Sukabumi dikaji sebagai bagian dari upaya percepatan reforma agraria, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, Sekretaris Daerah, unsur DPRD, Kodim 0607/Kota Sukabumi, perwakilan Polres Sukabumi Kota, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), serta Dinas Pertanian.
Sejumlah elemen mahasiswa juga turut hadir, di antaranya GMNI, PMII, IMM, BEM Fakultas Pertanian UMMI, BEM Nusa Putra, Fraksi Rakyat, dan organisasi lainnya.
Hingga berita ini disusun, pihak PTPN belum hadir dalam audiensi tersebut. Karena itu, keterlibatan pihak terkait dan tindak lanjut atas hasil kesepakatan menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian persoalan lahan ini.
Bagja Sutra menegaskan akan terus mengawal perkembangan proses relokasi, termasuk pengukuran lahan dan pembentukan tim khusus, agar kesepakatan yang telah dicapai tidak berhenti pada pernyataan semata, melainkan menghasilkan kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh pihak. (Sun)


