Bupati Sukabumi menjamin Relokasi Lahan pembangunan Yon TP, Tidak di atas lahan lahan petani penggarap

Bupati Sukabumi menjamin Relokasi Lahan pembangunan Yon TP, Tidak di atas lahan lahan petani penggarap

Mitra News Sukabumi - Persoalan rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 345/Maung Sancang di kawasan lahan eks PTPN VIII, Blok Baru Ajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi perhatian.


Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama unsur DPRD dan Kodim 0607/Kota Sukabumi menerima audiensi Aliansi Peduli Petani Sukabumi di Gedung Pendopo, Selasa (20/10/2026). Pertemuan tersebut membahas aspirasi para petani penggarap yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Penggarap Bagja Sutra terkait rencana pembangunan Yon TP 345.

 

Audiensi diikuti perwakilan petani Bagja Sutra, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), BEM Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), BEM Nusa Putra, Fraksi Rakyat, serta sejumlah elemen mahasiswa dan aliansi lainnya.


Sejumlah instansi turut hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya perwakilan Polres Sukabumi Kota, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), serta Dinas Pertanian. Sementara itu, pihak PTPN tidak hadir dalam audiensi tersebut.


Usai pertemuan, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung program pemerintah pusat. Namun, menurutnya, aspirasi petani yang telah menggarap lahan selama lebih dari 10 tahun juga perlu mendapat perhatian.


“Pemerintah daerah sangat mendukung program pusat. Namun, kami juga mendukung aspirasi para petani penggarap yang sudah lebih dari 10 tahun mengelola lahan pertanian,” ujar Asep Japar.

 

 

Ia menjelaskan, penentuan lokasi pembangunan perlu dikoordinasikan dengan pihak berwenang, termasuk BPN dan PTPN. Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap dapat ditemukan solusi yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus memperhatikan keberlangsungan lahan garapan yang menjadi sumber penghidupan para petani.


Asep Japar juga menyatakan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal aspirasi petani serta mendorong komunikasi antar pihak agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing dan menjamin relokasi lahan pembangunan Yon TP ini tidak di atas lahan lahan petani penggarap


Sementara itu, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0607/Kota Sukabumi Mayor Arm Nanda Supriatna, yang mewakili Dandim 0607/Kota Sukabumi, menyampaikan dukungannya terhadap tujuan strategis pembangunan Yon TP 345. Meski demikian, persoalan lokasi pembangunan harus dibahas dengan mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku.


Menurut Nanda, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah memastikan personel Yon TP yang telah ada dapat tertampung, tanpa mengabaikan kepentingan petani penggarap.


Ia menambahkan, penetapan lokasi definitif membutuhkan koordinasi serta keputusan dari pihak yang berwenang. Oleh karena itu, komunikasi antara pemerintah daerah, instansi pertanahan, pihak terkait, dan perwakilan petani dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman.

 


“Kekhawatiran para petani merupakan hal yang wajar. Kami bersama pemerintah daerah ingin memastikan kepentingan mereka tetap diperhatikan dan tidak terganggu. Namun, penyelesaiannya kami akan mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.


Nanda menegaskan, penyelesaian persoalan lahan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Aspirasi petani perlu didengar dan dibahas bersama instansi berwenang agar solusi yang dihasilkan dapat mempertimbangkan kepentingan pembangunan sekaligus keberlangsungan hidup masyarakat penggarap.


Melalui audiensi tersebut, diharapkan komunikasi dan koordinasi antarpihak terus berlanjut guna mencari penyelesaian terkait lokasi pembangunan Yon TP 345/Maung Sancang, dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kepentingan petani penggarap. (Sun)

Lebih baru Lebih lama