Rektor INKHAS Sukabumi Dr. H. A. Suganda : Advokat Tak Cukup Pintar, Harus Beretika dan Mampu Mengabdi kepada Masyarakat

Rektor INKHAS Sukabumi Dr. H. A. Suganda : Advokat Tak Cukup Pintar, Harus Beretika dan Mampu Mengabdi kepada Masyarakat

Mitra News Sukabumi - Rektor Institut KH. Ahmad Sanusi (INKHAS) Sukabumi, Dr. H. A. Suganda, menegaskan bahwa menjadi seorang advokat tidak cukup hanya memiliki kecerdasan dan kompetensi di bidang hukum.


Menurutnya, seorang advokat juga harus memiliki etika, akhlak, kemampuan mengelola diri, serta jiwa pengabdian kepada masyarakat.


Hal tersebut disampaikan Dr. H. A. Suganda dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI yang diselenggarakan DPC Peradi Cibadak bekerja sama dengan INKHAS Sukabumi, Jumat (4/9/2026).


Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan pesan kepada para calon advokat agar memahami bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab besar, bukan hanya terhadap hukum, tetapi juga terhadap masyarakat.


Dr. A. Suganda menyebut terdapat sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian calon advokat. Salah satunya adalah kompetensi atau kemampuan keilmuan.

 


Menurutnya, advokat memang dituntut memiliki kecerdasan dan penguasaan ilmu hukum yang baik. Namun, kecerdasan tersebut harus berjalan beriringan dengan etika dan akhlak.


“Jadi kita harus pintar, harus punya kemampuan. Tetapi kepintaran dan kecerdasan itu harus diimbangi dan dibarengi dengan etika serta akhlak,” ujarnya.


Ia menilai, kompetensi yang tinggi tanpa dibarengi moral dan akhlak dapat menimbulkan persoalan dalam menjalankan profesi.


Karena itu, seorang advokat harus mampu memadukan kemampuan profesional dengan sikap yang baik dalam menjalankan tugasnya.


Selain kompetensi, Dr. Suganda menekankan pentingnya kemampuan mengatur diri sendiri. Menurutnya, sebelum seseorang mampu mengatur atau memberikan pengaruh kepada orang lain, ia harus terlebih dahulu mampu mengendalikan dan mengatur dirinya sendiri.


“Seorang advokat harus mampu mengatur diri sendiri. Kalau diri sendiri saja tidak bisa diatur, bagaimana kita akan mampu mengatur orang lain,” katanya.


Ia juga mendorong para calon advokat untuk menjadi teladan atau uswatun hasanah dalam menjalankan profesinya.


Menurutnya, advokat profesional bukan hanya mereka yang memahami hukum, tetapi juga mampu memberikan contoh yang baik dalam kehidupan sosial maupun ketika menjalankan tugas profesinya.


“Yang diharapkan, kita mampu mengatur diri sendiri dengan uswatun hasanah, menjadi contoh yang baik. Inilah advokat yang profesional dan dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

 


Lebih jauh, Dr. Suganda mengingatkan bahwa profesi advokat juga harus dilandasi jiwa perjuangan dan pengabdian.


Advokat, kata dia, tidak semestinya hanya memikirkan kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi juga harus memiliki kepekaan terhadap masyarakat di sekitarnya yang membutuhkan bantuan.


Ia berharap para calon advokat memiliki rasa terpanggil untuk membantu masyarakat yang lemah dan membutuhkan pendampingan hukum.


“Sebagai pejuang, kita akan terpanggil untuk membantu masyarakat kita yang lemah. Dengan dasar perjuangan itu, kita bertransaksi dengan Allah, bukan hanya dengan manusia,” ungkapnya.


Dr. Suganda juga menyampaikan apresiasi kepada DPC Peradi Cibadak yang terus berupaya menyelenggarakan pendidikan profesi advokat serta memberikan pembekalan kepada calon-calon advokat.


Ia berharap kerja sama antara INKHAS Sukabumi dan DPC Peradi Cibadak dapat terus dikembangkan dalam rangka mencetak advokat yang memiliki kompetensi hukum sekaligus menjunjung tinggi nilai etika, akhlak, dan pengabdian.

 

 

“Harapannya, para calon advokat ini tidak hanya menjadi orang yang pintar dalam bidang hukum, tetapi juga menjadi pribadi yang berakhlak, mampu menjadi teladan dan benar-benar hadir untuk membantu masyarakat,” pungkasnya. (Sun)

Lebih baru Lebih lama