![]() |
| 36 Calon Advokat Ikuti PKPA Angkatan VI DPC Peradi Cibadak, Tekankan Integritas dan Kode Etik |
Mitra News Sukabumi - Sebanyak 36 calon advokat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Cibadak, Kabupaten Sukabumi, bekerja sama dengan Institut KH. Ahmad Sanusi (INKHAS) Sukabumi.
PKPA yang berlangsung di Kampus INKHAS Sukabumi, Jumat (4/9/2026), digelar secara hybrid. Peserta mengikuti proses pendidikan secara tatap muka maupun daring melalui Zoom.
Kegiatan ini tidak sekadar menjadi tahapan pendidikan bagi calon advokat. Lebih dari itu, PKPA menjadi pintu awal untuk membentuk advokat yang memiliki kompetensi hukum, integritas, profesionalisme, serta memahami kode etik dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
Pembukaan PKPA Angkatan VI dilakukan langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi, Mohammad.M.M. Herman Sitompul, S.H.M.H.
Turut hadir Ketua DPC Peradi Cibadak Ferdy Ferdian, Sekretaris DPC Peradi Cibadak Muhamad Rafi’i Nasution, Ketua PBH DPC Peradi Cibadak Kukun Kurniansyah, Rektor INKHAS Dr. H. A. Suganda, serta Wakil Rektor Dr. H. Dede Nurdin, serta Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja sama Dr. Musti Ali
Mohammad.M.M. Herman Sitompul, mengatakan, profesi advokat tidak dapat dijalani secara instan. Seorang advokat harus memiliki pengetahuan hukum sekaligus memahami kode etik dan tanggung jawab moral dalam menjalankan profesinya.
“Menjadi advokat bukan hal yang mudah, bukan simsalabim begitu saja. Mereka harus memahami kode etik, di samping harus memahami hukum dan perundang-undangan,” ujar Mohammad.M.M. Herman Sitompul
Menurutnya, pemahaman terhadap kode etik menjadi hal penting karena advokat merupakan profesi yang berhubungan langsung dengan kepentingan dan hak masyarakat.
Advokat, kata dia, harus mampu memperjuangkan hak klien, menjaga kepercayaan, serta menjalankan profesinya sesuai aturan.
“Dia tidak boleh mengkhianati kliennya. Advokat itu adalah profesi yang terhormat dan mulia,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setelah mengikuti PKPA, calon advokat masih harus melewati sejumlah tahapan, mulai dari ujian hingga memenuhi persyaratan untuk proses pengangkatan dan pengambilan sumpah. Calon advokat juga diwajibkan menjalani masa magang selama dua tahun dan memenuhi ketentuan usia minimal 25 tahun.
“Kenapa harus lewat pendidikan? Supaya para advokat itu berkualitas. Karena dia adalah pelayan masyarakat dan harus benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan profesinya,” katanya.
Mohammad.M.M. Herman Sitompul berharap 36 peserta PKPA Angkatan VI dapat menjadi generasi advokat muda yang tidak hanya menguasai ilmu hukum, tetapi juga memiliki keimanan, akhlak, dan integritas.
“Seorang advokat harus berilmu, harus beriman, harus berakhlak, harus beradab. Ini panggilan profesi, bukan sekadar pelarian,” ujarnya.
Minat Peserta Terus Meningkat
Ketua DPC Peradi Cibadak, Ferdy Ferdian, mengatakan jumlah peserta PKPA Angkatan VI menunjukkan tingginya minat masyarakat, khususnya para sarjana hukum, untuk menekuni profesi advokat.
Sebanyak 36 peserta tercatat mengikuti PKPA, baik secara langsung maupun daring.
Ferdy menilai tingginya antusiasme peserta tidak terlepas dari kualitas pengajar yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Para peserta mendapatkan pembekalan dari praktisi, akademisi, hingga hakim yang memiliki kompetensi di bidang hukum.
"Alhamdulillah DPC Peradi Cibadak eksis dan kompak dalam kegiatan organisasi dan membantu masyarakat, mungkin hal itulah yang menjadikan PKPA DPC Peradi Cibadak oleh para calon Advokat antusias untuk menunggu dan ikut DPC Peradi Cibadak. Selain itu tingkat kelulusan UPA DPC Cibadak mencapai 100% dan banyak yang telah sukses.". Ungkapnya
“Kita berharap lahir para advokat yang memiliki kompetensi yang baik, integritas tinggi, profesionalisme dan akhlak mulia,” kata Ferdy.
Ia juga menyebutkan, DPC Peradi Cibadak memiliki catatan positif dalam pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA). Pada pelaksanaan UPA tahun 2025, seluruh peserta yang mengikuti ujian melalui penyelenggaraan tersebut dinyatakan lulus.
Capaian tersebut diharapkan menjadi salah satu motivasi bagi peserta PKPA Angkatan VI untuk mengikuti seluruh proses pendidikan secara serius hingga tahapan berikutnya.
Dorong Advokat Hadir untuk Masyarakat
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Cibadak, Kukun Kurniansyah, menegaskan bahwa perjalanan peserta tidak berhenti setelah menyelesaikan PKPA.
Para peserta masih harus menjalani sejumlah tahapan, termasuk magang, pengangkatan, hingga penyumpahan sebelum resmi menjalankan profesi advokat.
Kukun berharap para calon advokat nantinya tidak hanya berorientasi pada profesi, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Harapannya setelah mereka diangkat sumpah menjadi advokat, mereka bisa bergabung dalam organisasi, khususnya di pusat bantuan hukum, memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Kukun, akses terhadap keadilan harus dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Advokat harus hadir di setiap lapisan masyarakat. Tidak hanya masyarakat yang mampu, tetapi masyarakat yang tidak mampu juga harus mendapatkan akses terhadap keadilan,” katanya.
Ia pun mengajak para sarjana hukum yang memiliki keinginan menjadi advokat untuk mengikuti PKPA pada angkatan berikutnya yang diselenggarakan DPC Peradi Cibadak.
Dengan konsistensi penyelenggaraan PKPA, DPC Peradi Cibadak dan INKHAS Sukabumi diharapkan mampu melahirkan advokat muda yang bukan hanya cakap secara hukum, tetapi juga berintegritas, menjunjung tinggi kode etik, profesional dalam menjalankan tugas, serta memiliki keberpihakan terhadap upaya mewujudkan keadilan bagi masyarakat. (Sun).
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)