PBH Peradi Cibadak Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, DPC Peradi Cibadak Dorong Penguatan Bantuan Hukum Pro Bono

PBH Peradi Cibadak Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, DPC Peradi Cibadak Dorong Penguatan Bantuan Hukum Pro Bono

Mitra News Sukabumi - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cibadak periode kedua masa jabatan 2026–2029 resmi dilantik pada Jumat, 21 Agustus 2026. Pelantikan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan.


Ketua DPC Peradi Cibadak, Ferdy Ferdian menegaskan bahwa PBH Peradi Cibadak merupakan salah satu unit kerja penting dalam organisasi karena menjadi wadah bagi para advokat yang siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.


“Alhamdulillah, meskipun usia PBH Peradi Cibadak relatif masih muda dan baru, kami terus berupaya memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujarnya dalam sambutan pelantikan.


Menurutnya, selama periode pertama, PBH Peradi Cibadak telah menangani puluhan perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Penanganan perkara tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen organisasi untuk menghadirkan bantuan hukum yang profesional dan berintegritas.


Ia juga mengajak seluruh anggota DPC Peradi Cibadak untuk tidak memandang bantuan hukum pro bono sebagai tanggung jawab PBH semata. Menurutnya, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu merupakan tanggung jawab bersama seluruh advokat.


“Jangan pro bono ini hanya menjadi tanggung jawab PBH. Ini harus menjadi tanggung jawab kita sebagai advokat. Kita wajib memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu tanpa biaya,” tegasnya.



Ia berharap PBH Peradi Cibadak dapat terus memberikan pendampingan hukum secara berkelanjutan mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Untuk mewujudkan hal tersebut, DPC Peradi Cibadak juga meminta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi.


Selain penguatan bantuan hukum bagi masyarakat, DPC Peradi Cibadak juga menjalin kerja sama dengan DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi melalui nota kesepahaman (MoU) di bidang bantuan hukum.


Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus mendorong semakin banyaknya investor yang tertarik menanamkan modalnya di Kabupaten Sukabumi.

 

 

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama DPK Apindo Kabupaten Sukabumi. Semoga dengan adanya MoU mengenai bantuan hukum ini, semakin banyak pengusaha yang mau berinvestasi di Sukabumi dengan aman,” katanya.


DPC Peradi Cibadak juga menyatakan komitmennya untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam bidang hukum. PBH Peradi Cibadak diharapkan dapat turut membantu, mendorong, dan menyukseskan berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan penegakan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.


Pada kesempatan tersebut, Ketua DPC Peradi Cibadak, Ferdy Ferdian menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua PBH Peradi Cibadak periode 2026–2029, Kang Kukun kurniansyah, beserta jajaran pengurus yang baru dilantik.


Ia berpesan agar amanah tersebut dijalankan secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


“Jadikan hari ini sebagai langkah nyata BPH Peradi Cibadak dalam menjalankan profesi advokat dan memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Kita harus hadir di tengah masyarakat untuk membantu mereka yang sedang mencari keadilan,” pungkasnya. (Sun)

Lebih baru Lebih lama