Mitra News - Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi yang dilaporkan Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara (43), terus bergulir di Polres Sukabumi Kota.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penyelidikan. Penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan penggunaan data pribadi yang menyebabkan nama korban tercatat dalam kredit macet pada sistem pembiayaan.
Saksi yang diperiksa meliputi pihak yang mengetahui awal kejadian hingga pihak yang terlibat dalam proses administrasi pembiayaan.
Firman mengatakan, dirinya juga telah diperiksa oleh penyidik, baik sebagai pelapor maupun korban. Meski demikian, proses penyelidikan saat ini masih difokuskan pada pendalaman keterangan saksi lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
“Saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui awal kejadian. Saya sendiri juga diperiksa sebagai pelapor maupun korban,” ujar Firman.
Ia menambahkan, dirinya telah menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan guna membantu penyidik memperjelas perkara yang sedang ditangani.“Namun, saya sudah menyerahkan tambahan alat bukti kepada penyidik untuk membantu memperjelas perkara ini,” lanjutnya.
Selain memeriksa saksi, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya oknum maupun jaringan yang memanfaatkan data pribadi untuk kepentingan ilegal. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum ada penetapan tersangka.
“Saya berharap kasus ini segera terungkap dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” tandasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.
Sebelumnya, Firman melaporkan dugaan penipuan dan penyalahgunaan data pribadi setelah namanya tiba-tiba tercatat sebagai kredit macet di salah satu perusahaan leasing. Laporan tersebut diterima pada 10 April 2026.
Ia menjelaskan, persoalan bermula pada Agustus 2018 saat mengajukan pinjaman ke perusahaan leasing dengan jaminan BPKB sepeda motor. Namun, pada angsuran ke-6, ia tidak lagi mampu membayar dan kemudian menyerahkan kendaraan kepada pihak leasing sebagai bentuk itikad baik.
Sejak penyerahan tersebut, Firman mengaku tidak pernah menerima tagihan atau pemberitahuan lanjutan terkait status pembiayaan. Masalah baru terungkap saat ia mengajukan pinjaman ke bank pada November 2025 dan mendapati namanya tercatat sebagai kredit macet.
Firman menilai terdapat kejanggalan karena tidak ada pemberitahuan resmi terkait proses lelang kendaraan maupun sisa kewajiban pembiayaan. Akibat status tersebut, pengajuan pinjamannya ditolak dan ia mengalami kerugian materi serta reputasi kredit. (Sun)
