Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Seorang Nasabah Laporkan Sinarmas Tempuh Jalur Hukum


Mitra news - Salah seorang nasabah  warga Kota Sukabumi bernama Firman Alamsyah Abdi Negara resmi melayangkan laporan kepolisian terhadap Sinarmas Finance ke Polres Sukabumi Kota, Jumat (10/4/2026). Laporan tersebut dipicu oleh dugaan tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan data pribadi yang menyebabkan kerugian materiil serta rusaknya kredibilitas perbankan milik pelapor.


Persoalan ini bermula dari urusan utang-piutang pelapor dengan pihak Sinarmas pada tahun 2018 yang diklaim telah selesai pada Januari 2019. Saat itu, karena keterbatasan kemampuan finansial, Firman telah menyerahkan jaminan berupa kendaraan (Jupiter Z) beserta STNK dan kunci kontak kepada pihak Sinarmas sebagai bentuk penyelesaian.


​Namun, kejanggalan muncul pada November 2025 ketika Firman hendak mengajukan proses perbankan di bank BUMN lain. Namanya tiba-tiba muncul kembali dalam catatan Sinarmas dengan status Kolektibilitas 5 (Macet). Berdasarkan pengecekan di SLIK OJK per Maret 2024, terdapat tunggakan sebesar Rp2.160.000 dengan keterangan macet selama 181 hari.


​"Padahal di sistem internal mereka statusnya sudah close atau hapus buku, yang artinya tidak bisa diganggu gugat lagi. Sekalipun dibayar, itu tidak akan mengubah status nama baik saya di perbankan," ujar Firman saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota.


Firman menduga adanya praktik ilegal terkait unit kendaraan yang telah ia serahkan. Meski status di Sinarmas dinyatakan lelang, ia mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang resmi maupun rincian sisa kewajiban.


"Ada indikasi unit tersebut dilempar ke pihak lain dengan mengatasnamakan saya, tapi tidak disetorkan. Ini dugaan penyalahgunaan data pribadi," tegasnya.

 

Akibat status kredit macet yang muncul secara tiba-tiba ini, Firman mengaku mengalami kerugian besar. Rencana pengembangan usaha yang ia bangun bersama keluarga pada Februari lalu terpaksa batal karena kegagalan proses top-up perbankan akibat buruknya skor kredit.

 

​Upaya persuasif dan komunikasi dengan pimpinan pusat Sinarmas sebelumnya telah dilakukan. Meski sempat ada komitmen penyelesaian dalam waktu satu bulan, namun hingga saat ini tidak ada realisasi konkret, sehingga jalur hukum diambil sebagai langkah terakhir.

 

Melalui laporannya, Firman menuntut dua poin utama: Pemulihan nama baik dan ganti rugi materiil.

 

Pihak Polres Sukabumi Kota kini tengah mendalami laporan tersebut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam manajemen Sinarmas terkait kasus ini. (Rio)

Lebih baru Lebih lama