Bawaslu Kota Sukabumi gelar Pers Rilis Publikasi dan Dokumentasi Hasil Pengawasan Logistik Pemilu Tahun 2024

 


mitranewssukabumi.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar konferensi pers tentang Publikasi dan Dokumentasi Hasil Pengawasan Logistik Pemilu Tahun 2024, Jum’at (22/12/2023) bertempat di Aula pertemuan Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

 

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Firman Alamsyah Abdi Negara menyampaikan. Bawaslu Kota Sukabumi secara konsisten melakukan publikasi dan dokumentasi kerja-kerja pengawasan melalui sarana media sosial dan pemberitaan lembaga, Hal tersebut selain menjadi kewajiban pemenuhan informasi kepada masyarakat, juga sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas output kerja lembaga sebagaimana yang diamanatkan undang-undang

 

“Tahapan Pemilu tahun 2024 sedang berjalan sampai tahapan Penetapan DCT selain itu KPU RI sudah mulai mendistribusikan Perlengkapan Pemungutan Suara, KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14/2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum”. ucapnya. 

 

“PKPU tersebut salah satunya mengatur surat suara untuk pemilihan legislatif atau Pileg 2024 yang masih menggunakan desain proporsional terbuka. Hal tersebut termaktub di dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) yang menjelaskan bahwa surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut, dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota”. Ujarnya

 

“KPU telah menetapkan jadwal produksi dan distribusi logistik Pemilu 2024. Untuk tahap 1 misalnya, produksi dan distribusi berlangsung 60 hari terhitung sejak 23 September hingga 21 November 2023. Logistik tahap 1 tersebut meliputi bilik dan kotak suara, tinta, serta segel dan kabel ties”. Ungkapnya. 

 

Firman menambahkan Bawaslu Kota Sukabumi selalu hadir dan mengawasi semua proses pendistribusian tersebut, tercatat sampai hari ini KPU Kota Sukabumi baru menerima Kotak Suara pada tanggal 04 Oktober 2023 sebanyak 2.900 Pcs, kemudian pada 06 Oktober 2023 Bilik suara datang dengan jumlah 4002 pcs, Tinta datang pada tanggal 04 november 2023 dengan jumlah 2.008 botol dan segel kertas baru datang pada tanggal 06 November 2023 dengan jumlah 96.019 pcs masih kurang 4.990 pcs dari total ajuan 101.009 Pcs.

 

“Pada tanggal 23 November 2023 menerima Pengganti Kotak Suara yang rusak sejumlah 141 +2 Pcs, dimana Kotak Suara yang rusak dibawa dan dikembalikan kepada Penyedia. Tanggal 29 November 2023 KPU Kota Sukabumi menerima 25.974 Pcs (130 Boks) Segel Plastik. Tanggal 3 Desember 2023 KPU Kota Sukabumi kembali menerima logistik pemilu berupa label Kota Suara  sejumlah 9.990 Lembar, Plastik Besar : 4.995 Lembar,Pelastik Sedang sejumlah :999 Lembar, Pelastik Selongsong: 4.995 lembar, pelastik kecil : 1.998 Lembar, Pelastik Besar 4.995 lembar. Tanggak 12 Desember 2023 KPU Kota Sukabumi menerima sejumlah logistic pemilu berupa 146 Dus berisi 43 Dus Paket ATK dan 103 Dus Paket ID Card yaitu : 6.993 id card KPPS, 1.998 id card petugas penertiban TPS, 47.952 Id Card Saksi, 7.120 balpoin biru, 12.068 Spidol biru kecil, 1 Spidol Besar, 2.039 lem kertas stik.”. imbuhnya. 

 

“Untuk pengawasan melekat terkait Perakitan  Kotak Suara oleh KPU Kota Sukabumi telah dimulai sejak tanggal 19 Desember 2023. KPU Kota Sukabumi pada tangga 20 Desember kembali menerima logistic pemilu yaitu sampul formulir kejadian khusus dan/atau keberatan saksi, surat pindah memilih, daftar hadir dan daftar pemilih tetap sejumlah 999 lembar, Sampul surat suara ruksak/keliru coblos sejumalah 4.995 lembar, Sampul surat suara tidak sah 4.995  lembar, Sampul form model c hasil  4.995 lembar, Sampul biasa form c hasil salinan 2.997 lembar, Sampul formulir pendamping, pemeritahuan dan tanda terima 999 lembar, Sampul formulir model D hasil ppk 35 lembar, Sampul formulir kejadian khusus dan atau keberatan saksi kecamatan, daftar hadir dan tanda terima di ppk 1 lembar, Sampul formulir model.D hasil kabuapten/kota 4 lembar, Sampul formulir kejadian khusus dan/atau keberatan saksi 1 lembar. Tanggal 21 Desember 2023 1. formulir plano DPR dapil jabar 4 sebanyak 50 box setiap box berisi 20 set., Formulir plano PPWP sebanyak 8 box setiap box berisi 136 set, Formulir plano DPD Sebanyak 13 box setiap box berisi 80 set.” bebernya

 

Firman menegaskan Proses mitigasi dalam tahapan pengadaan logistik dan distribusi perlengkapan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan Bawaslu Kota Sukabumi karena pengadaan dan distribusi logistik termasuk salah satu indeks kerawanan pemilu

 

salah satu mitigasi yang dilakukan Bawaslu Kota sukabumi yaitu dengan mengirimkan himbauan Kepada KPU Kota Sukabumi agar KPU Kota Sukabumi melakukan Tata Kelola Logistik Pemilu yang baik,” terangnya.

 

“mulai dari cermat dalam penghitungan Logistik Pemilu yang diterima dari pihak logistik, penyimpanan termasuk keamanan gudang yang senantiasa dilakukan pengecekan secara rutin. Pendistribusian dan pengamanan perlengkapan termasuk dalam lingkup tanggung jawab sekretariat dan dapat menggandeng kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, TNI dan Polri. Bawaslu Kota Sukabumi.”. pungkasnya

 

Redaktur : Andrey

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama