Bawaslu Kabupaten Sukabumi Akan Rekrut 8.000 PTPS, Pada Januari 2024, Yuk Segera Daftar!


mitranewssukabumi.com - Bawaslu Kabupaten SBadanPengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu Tahun 2024, bertempat di Pendopo Sukabumi, Minggu (24/12/2023).


Kegiatan rakor dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai, didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rusmin Nuryadin, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Anzar Kusnandar, dengan peserta rakor terundang dari Ketua dan Kordiv HP2HM Panwaslucam se-Kabupaten Sukabumi, serta unsur Ormas, OKP dan perwakilan Mahasiswa.


Ditemui disela-sela kegiatatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai mengatakan untuk pengawasan pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti, Bawaslu Kabupaten akan merekrut 8.000 PTPS.


“Kegiatan hari ini adalah adalah sosialisasi, kemudian juga pembekalan teman-teman Panwaslucam untuk rekrutmen PTPS yang akan dilaksanakan di tanggal 2 Januari sampai 6 Januari 2024 dan pelantikan itu di tanggal 22 Januari 2024,” ucapnya. 


“karena 1 TPS itu ada 1 orang maka sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Sukabumi itu ada sekitar 8.000 TPS jadi yang dibutuhkan sebanyak 8.000 pengawas TPS,” ujarnya. 


“Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara, jadi masa kerja PTPS Pemilu 2024 adalah 1 bulan,” ungkap Faisal, Minggu (24/12/2023).


Faisal menjelaskan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas TPS, yakni melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.


“PTPS mengawasi jalannya proses pemungutan suara kemudian juga proses perhitungan suara di TPS,” jelasnya.


"Pengawas TPS bertugas melakukan penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu maupun pemilihan. Selanjutnya, menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu kepada panwaslu kecamatan melalui panwaslu kalurahan atau desa," bebernya.


Faisal menekankan kepada Panwaslucam se-Kabupaten Sukabumi, dalam proses pendaftaran PTPS nanti, harus memastikan integritas dan netralitas penyelenggara pengawasan.


“jangan sampai kemudian pengawas TPS itu menjadi anggota partai politik, tim sukses, ataupun pelaksana kampanye, dipastikan juga secara persyaratan terpenuhi,” tegasnya.


“karena yang memiliki kewenangan untuk membentuk PTPS itu adalah Panwaslucam, maka SK pengangkatan dan pelantikannya itu ada di Panwascam, jadi Bawaslu Kabupaten Sukabumi sebagai monitoring dan evaluasi,” tandasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama