BAWASLU KABUPATEN SUKABUMI GELAR SOSIALISASI PERATURAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024

 


MitraNews Sukabumi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi melaksanakan sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada 18 Partai Politik dan Unsur Media, Selasa (13/12/2022). bertempat Hotel Salabintana Sukabumi

 

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi, mengatakan bahwa azas penyelenggaraan dan kepastian hukum Pemilu didasari oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Bahwa Bawaslu berkomitmen mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas," ungkap Zaki.

 

Masih kata Dia, tantangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi cukup kompleks, sementara itu dimensi kewenangan Bawaslu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 dengan berbeda dengan UU nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.

 

"Saat ini ekspektasi masyarakat semakin menguat dalam mengawal keadilan hukum penyelenggaraan pemilu ditambah pemahaman regulasi pemilu sudah diketahui secara umum, jadi tidak hanya oleh penyelenggara Pemilu," ungkap Zaki Hilmi.

 

Nara Sumber dalam sosialisasi kali ini, Dosen Hukum Bisnis FSH UIN Jakarta, Mustolih Siradj kepada awak media mengungkapkan, berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan dan temuan laporan pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum, ditemukan berbagai ragam potensi sengketa pemilu diantaranya pelanggaran administrasi dan penanganan laporan temuan.

 

"Untuk penanganan tetap mengacu sebagaimana standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu dalam melakukan pengawasan di setiap tingkatan. Selanjutnya melakukan persiapan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, " Ujar Mustolih.

 

Mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Kordiv P2HM, Nuryamah kepada awak media menjelaskan, kegiatan rangkaian sosialisasi kali ini bahas kaitan hukum dan paparan tahapan yang akan dilewati menuju Pemilu serentak 2024.

 

Nuryamah menyebut, Bawaslu telah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan meski sempat tertunda mengingat sejumlah jadwal kegiatan Bawaslu Kabupaten berbenturan dengan agenda kegiatan baik di tingkat Provinsi maupun pusat.

 

"Kegiatan hari ini sebenarnya terdapat dua agenda, yaitu rapat bersama Gakkumdu diikuti Panwaslu Kecamatan, Kejaksaan dan Kepolisian.Kemudian sosialisasi produk hukum kita mengundang partai politik dalam hal ini diwakili oleh LO dan juga unsur media," beber Nuryamah.

 

Bawaslu apresiasi seluruh Partai maupun tamu undangan yang telah hadir dalam sosialisasi kali ini.

 

"Berbicara tentang aturan itu dinamis, tahapan penyelenggaraan Pemilu sudah sama-sama kita tahu sesuai pasal 167 ayat 4 secara terang benderang terdapat 11 tahapan. Tetapi Perbawaslu ini dinamis banyak sekali perubahan-perubahan dimana sekarang kita sudah memiliki 9 Perbawaslu yang ada beberapa perubahan yang memang harus kita sampaikan kepada masyarakat, stakeholder terkait dengan tahapan pengawasan tahapan Pemilu serentak di 2024," pungkas Nuryamah.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama