Tim Hukum MURI & PARTNERS Sambangi KPPG Bogor, Desak BGN Tindak Lanjuti Dugaan Penggunaan Legalitas Yayasan Tanpa Hak di SPPG Nagrak Utara 3

 

Tim Hukum MURI & PARTNERS Sambangi KPPG Bogor, Desak BGN Tindak Lanjuti Dugaan Penggunaan Legalitas Yayasan Tanpa Hak di SPPG Nagrak Utara 3

Mitra News Sukabumi - Tim Hukum MURI & PARTNERS selaku kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic mendatangi Kantor KPPG Bogor pada hari senin, 2 November 2026. Kedatangan tersebut untuk mendesak adanya tindak lanjut atas pengaduan terkait dugaan penggunaan badan hukum tanpa hak dan perubahan identitas secara sepihak pada SPPG Nagrak Utara 3, Kabupaten Sukabumi.


Dalam pertemuan tersebut, Tim Hukum menyampaikan sejumlah dokumen, kronologi, serta dugaan penyimpangan terkait penggunaan legalitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic dalam proses pengajuan dan operasional SPPG Nagrak Utara 3.


Tim Hukum menyebut, pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, pihaknya berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebatas penerimaan dokumen administrasi, melainkan segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret.


Dalam diskusi bersama pihak KPPG Bogor, Tim Hukum mengaku mendapatkan respons positif. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa respons tersebut harus diikuti dengan tindakan kelembagaan dan sikap resmi dari BGN.


Rizky Raihan Kurnia, S.H., bagian dari Tim Hukum MURI & PARTNERS, mengatakan persoalan SPPG Nagrak Utara 3 perlu dilihat secara menyeluruh, terutama menyangkut penggunaan legalitas badan hukum dan perubahan identitas yayasan.


"Kami mengapresiasi respons positif yang diberikan oleh pihak KPPG Bogor. Persoalan SPPG Nagrak Utara 3 harus dilihat secara menyeluruh, karena terdapat persoalan serius mengenai penggunaan legalitas badan hukum, perubahan identitas secara sepihak, serta penggunaan identitas yayasan yang hingga saat ini masih ditemukan dalam kegiatan operasional," ungkap Rizky.


Berdasarkan keterangan dalam siaran pers tersebut, penggunaan legalitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic sebelumnya dituangkan dalam Akta Perjanjian Pinjam Bendera/Legalitas Perusahaan Nomor 1 tertanggal 13 Oktober 2025 dengan jangka waktu lima tahun, yang diperkuat melalui surat kesepakatan pada 15 Oktober 2025.


Selanjutnya, dalam pelaksanaan verifikasi lapangan pada 1 November 2025, identitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic tercatat dalam sejumlah dokumen dan perlengkapan, termasuk banner, titik koordinat, perlengkapan operasional, serta ID SPPG XHRWSMYA.


Namun, setelah proses tersebut, badan hukum yang digunakan pada SPPG Nagrak Utara 3 diduga berubah menjadi YLPI tanpa pemberitahuan, koordinasi, maupun persetujuan tertulis dari pihak yayasan.


Tim Hukum menilai kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait transparansi administrasi, akuntabilitas kemitraan, serta kepastian hukum bagi pihak yang legalitasnya telah digunakan dalam penyelenggaraan program pemerintah.


Sementara itu, Muhammad Daffa Mulyana Alfaritsi, S.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai sengketa pembayaran imbalan atau kompensasi antarpihak.


Menurutnya, hal yang lebih mendasar adalah bagaimana proses pendirian, pendaftaran, verifikasi hingga perubahan identitas badan hukum pada SPPG Nagrak Utara 3 dapat terjadi.


"Ini bukan sekadar persoalan pergantian uang kerohiman atau pemenuhan kewajiban pembayaran. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana proses pendirian, pendaftaran, verifikasi, hingga perubahan identitas badan hukum pada SPPG Nagrak Utara 3 dapat terjadi. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang," tegas Daffa.


Lebih lanjut, MURI & PARTNERS meminta BGN melalui KPPG Bogor untuk memberikan perhatian serius serta melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dan perubahan badan hukum dalam penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Menurut Tim Hukum, tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berorientasi pada percepatan operasional dapur, tetapi juga harus menjamin transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.


Tim Hukum MURI & PARTNERS juga menegaskan tidak akan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Apabila pengaduan yang telah disampaikan tidak mendapatkan tindak lanjut memadai dan kepentingan hukum kliennya tetap diabaikan, mereka membuka kemungkinan menempuh gugatan melalui jalur pengadilan.


"Kami tidak akan berhenti hanya karena telah mendapatkan respons positif dalam sebuah pertemuan. Respons positif harus dibuktikan melalui tindak lanjut. Apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, kami siap membawa perkara ini ke hadapan pengadilan," tegas Muhammad Daffa.


Tim Hukum berharap BGN segera mengambil langkah sesuai kewenangannya agar persoalan SPPG Nagrak Utara 3 mendapatkan kejelasan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. (Sun)

Lebih baru Lebih lama