![]() |
| Diduga Identitas Yayasan Berubah Sepihak, Kuasa Hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic (MQI) Adukan SPPG Nagrak Utara 3 ke BGN |
Mitra News Sukabumi – Kantor Hukum MURI & Partners mengadukan dugaan penggunaan badan hukum tanpa hak dan perubahan identitas yayasan secara sepihak dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3, Kabupaten Sukabumi, kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Pengaduan tersebut disampaikan untuk mewakili Yayasan Mutiara Qolbu Islamic (MQI), yang mengaku dirugikan karena badan hukum yayasan tersebut diduga tidak lagi digunakan sebagai identitas pengelola SPPG. Padahal, menurut kuasa hukum, nama yayasan itu sebelumnya digunakan dalam proses pengurusan administrasi hingga verifikasi dapur.
Dalam konferensi pers di Kota Sukabumi, Sabtu (24/10/2026), tim kuasa hukum meminta BGN menelusuri perubahan identitas badan hukum tersebut, termasuk memeriksa dokumen administrasi dan dasar yang digunakan dalam proses perubahan.
Kuasa hukum menyebut pihaknya telah melayangkan somasi kepada seseorang berinisial DP dan Yayasan LPI. Namun, hingga konferensi pers berlangsung, mereka mengaku belum memperoleh salinan Berita Acara Verifikasi dan Evaluasi (BA Verval) dari BGN.
Berawal dari Peminjaman Legalitas Yayasan
Kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, Daffa Alfaritsi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula pada 2025. Menurut keterangannya, DP mendatangi pihak yayasan untuk membahas rencana pembangunan dapur SPPG di wilayah Kecamatan Nagrak.
Daffa menyebut, saat itu DP belum memiliki badan hukum yang dipersyaratkan untuk mengajukan diri sebagai mitra pengelola SPPG. Karena itu, DP disebut meminta izin menggunakan nama dan legalitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.
Menurut kuasa hukum, kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Pinjam Bendera atau Legalitas Perusahaan Nomor 1 tertanggal 13 Oktober 2025 di hadapan notaris di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Perjanjian itu disebut berlaku selama lima tahun dan diperkuat dengan surat kesepakatan tertanggal 15 Oktober 2025 yang mengatur imbalan atas penggunaan legalitas yayasan.
Kuasa hukum menyatakan bahwa proses pengajuan, penentuan titik koordinat, hingga penerbitan ID SPPG XHRWSMYA pada awalnya menggunakan nama Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.
Pada 1 November 2025, petugas BGN disebut melakukan verifikasi lapangan terhadap dapur tersebut. Menurut pihak yayasan, saat proses verifikasi berlangsung, identitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic masih tercantum pada sejumlah perlengkapan dan atribut operasional.
Mereka juga menyatakan dapur tersebut dinilai layak beroperasi setelah melalui proses verifikasi.
Perubahan Identitas Dipertanyakan
Persoalan kemudian muncul ketika, menurut pengakuan pihak yayasan, identitas badan hukum pengelola SPPG diduga berubah menjadi Yayasan LPI tanpa pemberitahuan dan persetujuan tertulis dari Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.
Daffa mengatakan, kliennya belum memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum maupun mekanisme perubahan identitas tersebut. Pihaknya juga mempertanyakan proses administrasi yang memungkinkan perubahan dilakukan dalam waktu relatif singkat setelah verifikasi lapangan.
"Klien kami mulai mengurus administrasi terkait rencana pembukaan SPPG di Kecamatan Nagrak sejak sekitar Juni 2025. Setelah verifikasi pada November, dapur mulai beroperasi pada 11 Desember 2025. Namun, saat operasional, badan hukumnya diduga telah diganti secara sepihak tanpa komunikasi atau konfirmasi kepada klien kami," ujar Daffa.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, mengingat SPPG merupakan bagian dari pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut kuasa hukum, nama Yayasan Mutiara Qolbu Islamic juga masih tercantum pada sejumlah perlengkapan makan atau ompreng yang digunakan di dapur SPPG Nagrak Utara 3.
Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas operasional dapur apabila terjadi persoalan di kemudian hari.
Meski demikian, penentuan tanggung jawab hukum tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, kewenangan para pihak, serta fakta operasional yang sebenarnya.
Desak BGN Periksa Dokumen dan Riwayat Perubahan
Kantor Hukum MURI & Partners menilai persoalan ini perlu diperiksa berdasarkan ketentuan mengenai pemilihan mitra dan yayasan pengelola SPPG, termasuk petunjuk teknis yang mereka rujuk, yakni Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Nomor 001/05/03/SK.01/11/2024.
Kuasa hukum menyoroti ketentuan mengenai penggunaan badan hukum, hubungan kerja sama antara yayasan dan mitra, serta kesesuaian identitas badan hukum dalam proses pendaftaran.
Mereka mendesak BGN memeriksa dokumen pengajuan awal, riwayat perubahan identitas, dasar penerbitan maupun perubahan data SPPG, serta berita acara verifikasi lapangan pada 1 November 2025.
Daffa mengatakan, persoalan ini perlu menjadi perhatian publik untuk memastikan tata kelola administrasi program MBG berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika belum ada regulasi yang secara khusus menjawab persoalan ini, BGN perlu mengambil langkah tegas agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Daffa.
Sementara itu, Rizky Raihan Kurnia, yang juga menjadi kuasa hukum yayasan, meminta BGN menangani pengaduan tersebut secara profesional dan transparan. Ia berharap BGN memberikan penjelasan mengenai status administrasi SPPG Nagrak Utara 3 yang dipersoalkan.
"Jika BGN tidak segera bertindak, persoalan ini dapat menyangkut integritas dan kredibilitas Program MBG di mata publik. Kami meminta BGN bersikap tegas dan transparan," ujar Rizky.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pengaduan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila tidak memperoleh respons yang dinilai memadai.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Hingga berita ini diterbitkan, Media Mitra News Sukabumi masih berupaya meminta konfirmasi kepada DP dan pihak Yayasan LPI terkait dugaan perubahan identitas badan hukum SPPG Nagrak Utara 3.
Konfirmasi kepada BGN juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status administrasi SPPG, mekanisme perubahan identitas badan hukum, serta tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.
Redaksi Media Mitra News Sukabumi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik. (Sun)
.jpeg)

.jpeg)
