Mitra News Sukabumi - Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda mengalami luka berat dalam peristiwa tawuran di Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, Sentot Kunto Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/6/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa tawuran terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam insiden tersebut, korban berinisial MT (19), warga Kecamatan Caringin, mengalami sejumlah luka serius akibat serangan senjata tajam.
"Korban mengalami luka sayatan di bagian kepala, leher, dan kaki. Selain itu, korban juga kehilangan jari telunjuk tangan kanan yang diduga akibat sabetan senjata tajam," ujar Sentot.
Akibat luka yang dideritanya, korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sukabumi Kota, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Keduanya berinisial FF (21), warga Kecamatan Cicantayan, dan RPM (20), warga Kecamatan Cisaat.
FF diamankan lebih dahulu pada 22 Mei 2026 di kawasan Cibolang, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat. Dari hasil pemeriksaan, FF diduga membawa senjata tajam jenis golok Pattimura saat berada di lokasi kejadian.
Sementara itu, RPM berhasil diamankan tiga hari kemudian di kediamannya di wilayah Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat. Polisi menduga RPM merupakan pelaku yang melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam yang diduga digunakan saat tawuran berlangsung. Barang bukti tersebut antara lain pisau, celurit, golok, hingga pedang katana.
Dari hasil penyelidikan sementara, aksi tawuran tersebut diduga berawal dari saling tantang antara dua kelompok melalui media sosial setelah kegiatan menonton pertandingan sepak bola Persib melawan Persija. Tantangan tersebut kemudian berujung pada kesepakatan untuk melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam.
"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa ini," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Keduanya juga dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran yang beredar di media sosial.
"Jangan mudah terpancing ajakan tawuran karena selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, juga dapat berujung pada proses hukum," pungkasnya. (Ndre)

