Mantan Kadispora di amankan Kejari Kota Sukabum, Dugaan Tipikor

 


Mitra News - Mantan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Kadispora) Kota Sukabumi, berinisila TCN bersama seorang staf SSEZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggelapan uang retribusi di dua objek wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.


Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pada Senin, (8/12/2025) di Kantor Kejari Kota Sukabumi.


Kasus korupsi ini diduga terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi dari dua objek wisata tersebut ke kas daerah. Uang yang telah disisihkan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, dan para tersangka membuat seolah-olah setoran yang dilakukan adalah jumlah yang sebenarnya.


“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu TCN mantan Kadispora, dan SSEZ, seorang staf. Dugaan penggelapan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 466.512.500,” ujar Kajari Kota Sukabumi Ade Hermawan.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penangkapan sesuai Pasal 16 ayat (2) juncto Pasal 17 KUHAP. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, keduanya diputuskan untuk dilakukan penahanan di tingkat penyidikan.


“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 21 KUHAP untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.


Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Primair: Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Subsidiair: Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Penangkapan mantan pejabat ini menjadi sorotan tajam bagi publik, mengingatkan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan aset dan pendapatan daerah, terutama dari sektor pariwisata yang seharusnya menjadi pemasukan utama bagi Kota Sukabumi. (Sun)

Lebih baru Lebih lama