Kpu Kota Sukabumi Gelar Kegiatan DIKSI Seri 5 "Tingkatkan kapasitas pengetahuan SDM KPU Kota Sukabumi"

 


Mitranewssukabumi.com - Jumat, 26 September 2025, KPU Kota Sukabumi kembali melaksanakan kegiatan Diseminasi Kepemiluan dan Regulasi (DIKSI) Seri 5, bertempat di kantor KPU Kota Sukabumi.

 

Kegiatan ini mengangkat tema “Diseminasi Putusan Mahkamah Konstitusi 104/PUU-XXIII/2025 dengan hasil putusan kata ‘Rekomendasi’ Badan Pengawas Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah dimaknai sebagai ‘Putusan’.”

 

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan DIKSI merupakan agenda rutin untuk memperkaya wawasan serta meningkatkan kapasitas pengetahuan SDM KPU Kota Sukabumi.

 

“Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran KPU Kota Sukabumi dapat memperkuat pemahaman hukum dan regulasi kepemiluan, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih profesional dan sesuai aturan,” ungkapnya.

 

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Anneu Nursifah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025, yang memberikan implikasi signifikan dalam penanganan pelanggaran administratif Pilkada.

 

Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Sigit Joyo Wardono, S.H., Pejabat Fungsional Ahli Utama KPU Republik Indonesia. Ia menyampaikan materi mengenai kedudukan hukum rekomendasi Bawaslu yang kini dimaknai sebagai putusan, serta bagaimana KPU di daerah harus menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Acara kemudian ditutup oleh Siska Agustia, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi yang juga menjadi leading sektor dalam pelaksanaan DIKSI. Dalam penutupannya, Siska menegaskan bahwa kegiatan ini diperuntukkan bagi seluruh SDM KPU Kota Sukabumi agar semakin siap dalam menghadapi dinamika regulasi dan penyelenggaraan Pilkada mendatang.

 

"Melalui DIKSI Seri 5, KPU Kota Sukabumi berkomitmen memperkuat kapasitas internal dengan pembekalan ilmu dan pemahaman hukum kepemiluan, demi mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas, transparan, dan akuntabel." Pungkasnya

 

Sumber : Kpu Kota Sukabumi

Lebih baru Lebih lama