Wasekjen DPN PERADI Membuka PKPA DPC PERADI angkatan ke - IV, Harapkan PKPA 2025 Lahirkan adavokat-advokat yang Profesional, taat azas, hukum dan Perundang-undangan


mitra news Sukabumi - Wasekjen DPNPERADI, Muhammad Maramuda Sitompul SH,MM membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke - IV Tahun 2025 yang di selenggarakan oleh DPC PERADI Cibadak Kabupaten Sukabumi berkerjama dengan Institut KH. Ahmad Sanusi (INKHAS) Sukabumi


Wasekjen DPN PERADI, Muhammad Maramuda Sitompul SH,MM berharap Pendidikan Khusus Profesi Advocat (PKPA) Tahun 2005 mampu melahirkan Advocat yang Profesional, taat azas, hukum dan Perundang-undangan.

 

Hal itu disampaikan Muhammad Maramuda Sitompul saat membuka PKPA DPC PERADI Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang bekerjasama dengan Institut KH. Ahmad Sanusi, Sukabumi, Jumat (9/5/2025) lalu.

 

"Harapan kita sudah kita buka sesuai dengan keinginan Ketua Umum kita Prof. Dr. Otto Hasibuan SH,MM. kita harus melahirkan adavokat-advokat yang Profesional, taat azas, hukum dan Perundang-undangan,"kata Muhammad Maramuda Sitompul disela-sela PKPA.

 

Muhammad Maramuda Sitompul memaparkan, langkah untuk mewujudkan Ketua umumnya yang menganut sistem single bar itu, pihaknya akan memberikan mata kuliah kepada para peserta kurun waktu hampir satu bulan.

 

"Kita nanti akan melanjutkan mata kuliah kode etik. Karena saat ini, banyak terjadi pergeseran moral terutama Advocat yang melanggar kode etik,"ujarnya.


Selain itu, lanjut Muhammad Muramuda Sitompul, dalam PKPA akan disampaikan pula mata kuliah peran dan fungsi organisasi Advocat. Kedua mata kuliah itu pematerinya akan diserahkan kepada Dosen pusat.

 

"Jadi PKPA ini disamping meningkatkan kualitas sesuai dengan kewenangan PERADI yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Karena PERADI merupakan produk dari Undang-undang,"imbuhnya.

 

Terlepas hari ini ada organisasi diluar PERADI, menurut hematnya hal itu merupakan pelanggaran berat. Karena menurut hukum negara peraturan yang lebih rendah harus tunduk kepada peraturan yang lebih tinggi.

 

"Jadi PERADI adalah organisasi yang sah menganut sistem single bar dan diakui. Kita mempunyai kurang lebih 192 cabang dengan anggota sebanyak 70rb orang,"tandasnya

 

 

Peliput : Sun

Lebih baru Lebih lama