Panwaslu Kecamatan Sukabumi Rutin Lakukan Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024

 


mitranewssukabumi.com – Panwaslu Kecamatan Sukabumi mengadakan Rapat Koordinasi dengan Forkopincam dan PPK Kecamatan Sukabumi dalam pengawasan masa tenang Pemilu 2024, diantaranya terkait larangan peserta pemilu berkampanye dalam bentuk apapun, sterilisasi lingkungan dari Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye, serta teknis penertiban APK dan bahan Kampanye oleh peserta dan tim gabungan dari unsur Panwaslucam Sukabumi, Kecamatan, Polsek, serta Danposramil.

 

Ketua Panwaslu Kecamatan Sukabumi Edi Suwandi mengatakan, untuk menghadapi masa tenang Panwaslu Kecamatan Sukabumi akan memberikan himbauan kepada seluruh peserta Pemilu, Timses dan calon untuk tidak melakukan kegiatan kampanye apapun baik secara faktual maupun virtual, dan akan menyiapkan semua kekuatan personil Pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan di masa tenang. Minggu (11/02/2023)

 

Edi Suwandi, S.Pd - Ketua Panwaslucam Sukabumi

“Setelah berakhirnya masa kampanye selama 75 hari , maka pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024 memasuki masa tenang. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang,” jelasnya

 

Sementara itu, Koordiv Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan masyarakat (HPPHM) mengatakan bahwa para peserta pemilu dapat dikenakan sanksi jika melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan lewat UU dan Peraturan KPU (PKPU).

 

 “Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.”. Ujarnya

 

Sakir – Koordiv HPPHM

“Dalam Pasal 492 UU Pemilu, juga disebutkan tentang ketentuan tindak pidana pemilu. “Pasal itu berbunyi tiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ucapnya

 

Sakir menjelaskan. Bahwa pengawas pemilu se-kecamatan Sukabumi pada saat masa tenang akan mengadakan patroli pengawasan sebagai bentuk pencegahan dan pengawasan melekat untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye, tidak ada serangan fajar atau money politik menjelang pemungutan dan penghitungan suara.

 

“Dari mulai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sampai pengawasan distribusi logistik dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan, sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” Katanya

 

“Kami pun mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi masa tenang, demi terciptanya Pemilu 2024 yang berintegritas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” pungkasnya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama