Panwascam Sukabumi Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024, Ciptakan pemilu damai, aman dan tentram

 


mitranewssukabumi.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengawasan tahapan kampanye pada Pemilu Tahun 2024, Yakni pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, serta DPD RI. 

 

Hadir dalam Rakor Forkopimcam Sukabumi,  camat Sukabumi, PPK Kecamatan Sukabumi, tokoh masyarakat, bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sukabumi, Jum'at (3/11/2023).

 

Ketua Panwaslu Kecamatan Sukabumi, Edi Suwardi menuturkan bahwa kegiatan Rakor sebagai tahapan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, untuk menciptakan pemilu damai, aman dan tentram, Namun memang perlu adanya edukasi dan sosialisasi agar semua itu bisa terwujud.

 

“Pada intinya kami Panwaslu, dalam melakukan pengawasan adalah tentang objek yang diawasi. Seperti konten berita hoak, ujaran kebencian, mempermasalahkan ideologi Pancasila, serta adu domba. Ada juga kampanye diluar jadwal, dan orang orang yang dilarang kampanye," ungkapnya.

 

Anggota Panwaslu Kecamatan Sukabumi, Kordiv P3S, Cecep Jaenudin pada kesempatan Rakor menyampaikan fungsi dan tugas sebagai pengawas Pemilu, terutama menjaga dan mengawasi netralisasi ASN, dan perangkat desa

 

“Ada beberapa peraturan yang diberlakukan pada saat kampanye, perlu kiranya diinformasikan agar ASN, dan perangkat desa tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau politik praktis," Ucapnya.

 

“Selain itu, juga terkait masalah penanganan pelanggaran. Kalaupun ada tenuan, atau laporan, nanti yang menanganinya adalah Bawaslu Kabupaten, kami hanya mengumpulkan informasi informasi, agar terpenuhinya syarat formil dan materil," Ungkapnya.

 

Cecep Jaenudin menambahkan bahwa dalam pengawasan kampanye, pihaknya juga menyampaikan siapa saja yang boleh kampanye, karena memang saat ini sudah mulai tahapan kampanye dengan pemasangan APK.

 

"Tentu yang diperbolehkan kampanye adalah tim kampanye yang terdaftar dan di SK kan, kedua pelaksana kampanye, ketiga pengurus partai, dan keempat orang seorang yang bukan ASN, TNI atau Polri," jelasnya.

 

"Rakor yang kami lakukan sebagai bentuk edukasi, agar dilapangan nanti tidak terjadinya hal hal yang tidak diharapkan yang bisa merugikan," imbuhnya.

 

Redaktur : Rere

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama